Kaltengmedia.com #(Palangka Raya) - kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil ringkus seorang wanita berinisial LN yang berstatus kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) tertangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Kamis (1/2/2024) sore.
Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono dalam Press Releasenya menerangkan, BNNP Kalteng melakukan tangkap tangan dan ketika dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dengan berat kotor 100,1 gram.
“Berdasarkan keterangan diduga pelaku, ia mendapatkan barang itu dari seorang wanita di Kota Sampit yang mana keduanya tidak saling mengenal satu sama lain,” ucap Joko Setiono dalam jumpa pers, Jumat (16/2/2024).
Selanjutnya Joko mengatakan , sasaran mengedaran barang haram tersebut di kawasan Desa Hampalit yaitu daerah pertambangan dan juga perkebunaan kelapa sawit. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut lagi terkait kasus tersebut.
“Meski ini masuk dalam jaringan terputus, akan terapi kami tetap terus berupaya untuk mengejar penyuplai dari narkotika tersebut. Hal itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip berisakan narkotika tersebut. Kemudian satu ponsel, satu timbangan digital dan satu alat hisap sabu.
“Atas perbuatannya itu, diduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati,” pungkasnya.
Kepala BNNP Kalteng menghimbau kepada masyarakat menjaga keluarga nya jangan tersandung kejahatan Norkatika obat obatan terlarang sejenisnya, bahayanya narkoba merusak putra putri anak bangsa kita Indonesia.(Apri).