Palangka Raya # – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 379,14 Gram, dari hasil pengungkapan kasus di bulan Februari 2024 di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah .
Pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 379,14 Gram tersebut dilaksanakan di kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang, No. 12, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Rabu (6/3/2024).
Kabag Umum BNNP Kalteng, Bintari Rahayu, mengungkapkan, barang haram jenis Sabu seberat 379,14 gram ini berasal dari pengungkapan kasus di bulan Februari 2024 di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tersangka berjumlah empat orang.
"Adapun keempat tersangka tersebut adalah JR (43), JD (30), MI (45) dan AN (28). Keempat tersangka diketahui laki-laki dengan barang bukti empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal bening," Ungkapnya.
Ia juga mengatakan Barang bukti narkotika tersebut telah diuji di labolatorium dan benar mengandung Metamphetamine yang terdaptar dalam golongan I. Dengan pemusnahan ini maka diperkirakan berhasil menyelamatkan 3.000 jiwa warga di Indonesia khususnya Kalteng.
"Oleh karena itu, BNNP Kalteng akan terus melakukan upaya koordinasi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba," Tutupnya. (Ades).