Pj Bupati Barsel Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 79 Kades dan 86 BPD

masukkan script iklan disini
.

Buntok | Kaltengmedia.com – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si., kukuhkan perpanjangan masa jabatan 79 Kepala Desa dan 86 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di halaman Kantor Bupati Kabupaten setempat, Jumat (21/6/ 2024) sore.


Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. 


Melalui undang undang tersebut, salah satu dari beberapa kebijakan penting di dalamnya yakni, perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya 6 (enam) tahun sebanyak 3 (tiga) periode menjadi 8 (delapan) tahun sebanyak 2 (dua) periode. 


“Dari 86 desa di Barsel, sebanyak 79 kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan  dan 86 BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan,” kata Deddy Winarwan, saat dikonfirmasi terkait kegiatan itu, Jumat (21/06/2024) usai kegiatan.


Sementara itu lanjutnya lagi, untuk 7 desa dipimpin penjabat kepala desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Barsel Nomor 11/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades.


Pj Bupati juga mengatakan, Perpanjangan masa jabatan kades dan BPB tersebut melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.


Turut hadir dalam kegiatan itu, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Edy Purwanto, beberapa anggota DPRD Kab Barsel, Asisten Pemerintahan dan Kesra Yoga Prasetianto Utomo, Asisten Administrasi Umum Mirwansyah, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertical, TP PKK Desa. (Rizal)

Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Komentar

Tampilkan

Tag Terpopuler