. |
Buntok #| Kaltengmedia.com - Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan menyampaikan pidato pengantar tentang Persetujuan Bersama terhadap raperda Barsel tentang perubahan APBD TA 2024 pada rapat paripurna ke 12 masa persidangan 2 DPRD Kab Barsel Tahun 2024 bertempat di Graha Paripurna DPRD Kab Barsel, Minggu (11/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barsel H.M Farid Yusran didampingi Wakil Ketua I DPRD Hj. Nyimas Artika, Wakil Ketua II DPRD Hj. Enung Irawati dan para anggota DPRD Barsel beserta tim ahli DPRD Kab Barsel.
Penjabat Bupati Barito Selatan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan atas koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Barito Selatan sehingga Raperda perubahan APBD-P tahun anggaran 2024 dapat disetujui bersama.
Pj Bupati Barito Selatan akan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2024 tersebut sebelum ditetapkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukannya persetujuan bersama antara Pj Bupati Barito Selatan dan DPRD Kab Barsel untuk dilakukan dievaluasi.
‘’Kita mengharapkan nantinya implementasi Rancangan Peraturan Daerah dapat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian, dan pemberdayaan bagi masyarakat, penanganan dampak inflasi terhadap masayarakat, serta penanganan stunting di Kabupaten Barito Selatan,’’tutur Pj Bupati.
Sebelumnya Nurul Hikmah dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan tentang perubahan APBD TA 2024 antara DPRD Kab Barsel dengan tim pemerintah daerah. Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat disetujui dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi peraturan daerah Kab Barsel.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kab barsel, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan Perusahaan daerah, pimpinan perguruan tinggi dan tokoh masyarakat. (Riz)