Pj Bupati, Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si., saat penandatanganan Ikrar Netralitas ASN pada Apel Gabungan Ikrar Netraliatas ASN Barsel, Senin (09/09/2024) |
Buntok # Kaltengmedia.com - Guna menuju Netralitas Aperatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan berlangsung pada 27 Nopember 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar Apel gabungan Pembacaan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN jelang Pilkada 2024.
Gelar Apel gabungan sekaligus Pembacaan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN jelang Pilkada 2024 ini, sebagai mana emplementasi dari amanat pasal 70 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2016. Yang mana pasal dan ayat tersebut mengamanatkan tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
. |
Selanjutnya diamanatkan juga, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Semua amanat yang di emplementasikan oleh Undang Undang tersebut diatas, sudah barang tentu, sebagai rambu rambu yang harus di taati dan tidak boleh di langgar, bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur sipil Negara, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, anggota TNI/POLRI. Hal senada itulah yang di ungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si., dalam amanatnya saat memimpin pada kegiataan Apel gabungan Pembacaan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024, Buntok, Senin (09/09/2024).
Pada kesempatan itu juga Pj Bupati menegaskan kepada seluruh peserta Pilkada, dilarang melibatkan ASN dan begitu pula bagi para pemangku kebijakan tingkat Kecamatan / Camat, sebagai penguasa wilayah harus netral.
"Tugas kita mendukung tugas KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan Pilkada. kita sudah ucapkan dan tanda tangani Ikrar Netralitas ASN. Jika mau berpolitik lebih baik mundur jadi ASN," Tegas Pj Bupati, Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si. juga dalam amanatnya pada pelaksanaan Apel gabungan tersebut.
lebih lanjut lagi dalam amanatnya Pj Bupati juga menegaskan, apabila ada di temukan oknum ASN terlibat politik praktis ataupun berpihak pada salah satu paslon, maka disilahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui sentra GAKKUMDU untuk melakukan pemeriksaan, mengacu pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023, tentang Sentra penegakan hukum terpadu Pemilihan Umum.
Pada kesempatan itu juga Pj Bupati mengatakan, di momen Pilkada 2024 nanti, ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon. Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga Demokrasi yang sehat dan adil.
Sebelum mengakhiri amanatnya, Pj Bupati sekali lagi mengingatkan, dengan pembacaan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN ini, ditegaskan berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip netralitas, karena Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga Demokrasi yang sehat dan adil serta menghindari konflik kepentingan dan bijak menggunakan media sosial, imbuhnya.
Untuk di ketahui Apel tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si., bertempat di Halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (9/9/2024).
Dalam prosesi pelaksanaan Apel tersebut, diucapkan Ikrar Netralitas ASN yang ditandatangani oleh Pj Bupati Barito Selatan, Sekretaris Daerah Kab Barsel Edy Purwanto, unsur Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kab Barsel. Apel Ikrar Netralitas Pilkada 2024 diikuti oleh seluruh asisten, staf ahli, Kepala Perangkat Daerah,pejabat instansi vertikal, ASN, tekon, P3K. (Riz)