Iklan

Pj. Bupati Barsel sampaikan Dua Raperda Pada Paripurna Ke 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Kaltengmedia.com
Jumat, 31 Januari 2025, 17:37 WIB Last Updated 2025-01-31T10:37:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Buntok|Kaltengmedia.com - Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Deddy Winarwan menyerahkan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan Pada Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan ke II Tahun 2025 bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD, Senin (20-01-2025).

Sidang Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua I (Waket) DPRD Ideham di dampingi Waket II DPRD Rusinah, dengan agenda penyerahan dua Raperda oleh Pemerintah Daerah.

Dua Raperda yang disampaikan terkait yang pertama Raperda tentang Penyelenggaraan ke Arsipan, dan yang kedua Raperda tentang Hukum Adat.

Pj. Bupati telah menyerahkan dua Raperda ke DPRD (Legislatif) apa bila Raperda telah di sah kan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka menjadi Payung Hukum Pemerintah Daerah (Eksekutif).

Perda tentang penyelenggaraan ke Arsipan, diharapkan dapat membantu pengelolaan data, dokumen, dan surat lainnya.

Kedepannya kita juga akan mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyediaan Jabatan Fungsional tertentu yaitu Arsiparis kata Pj. Bupati  H Deddy Winarwan.

Terkait Hukum Adat kita paham, kita juga mengetahui Hukum Adat Masyarakat di Barito Selatan, seperti Hukum Adat Dayak Ma'anyan, Dusun Bakumpai, Lawangan, dan lainnya, Hukum Adat perlu kita lindungi dan kita perkuat dengan Perda kata Deddy.

Kita berharap dengan dua Peraturan Daerah ini memberikan manfaat yang positif untuk kepentingan masyarakat dan dapat mendukung tugas-tugas Pemerintahan Daerah ucap Deddy.

Ditempat yang sama Waket I DPRD Ideham mengatakan dua Raperda dari Pemerintah Daerah akan dilakukan pembahasan sesuai mekanisme DPRD.

Semoga dua Rancangan Peraturan Daerah dapat segera di sah kan menjadi Peraturan Daerah kata Ideham.

Hadir dalam sidang Paripurna ke 12 mas persidangan ke II Tahun 2025, Pimpinan dan Anggota DPRD, sekertaris Daerah, Assisten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Tim Ahli DPRD Barito Selatan, serta  Undangan lainnya. (Riz).












Komentar

Tampilkan

Terkini