![]() |
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra didampingi pihak Pengadilan, Kejaksaan, Dinkes, Pengacara saat pemusnahan barang bukti sabu-sabu. |
Buntok - Kaltengmedia.com - Polres Barsel melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 59,68 gram hasil pengungkapan kasus kejahatan Narkotika periode Desember 2024 sampai dengan Febuari 2025.
Pemusnahan barbuk narkotika jenis sabu-sabu itu digelar di Mapolres Barsel, Selasa (04-02-2025)
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Per Undang-undangan, Pemusnahan dilakukan karena mengacu pada penghilangan fungsi barang/zat tersebut.
Kapolres Barsel mengatakan, barang bukti jenis sabu-sabu seberat 59,68 gram tersebut hasil pengungkapan kasus tindak kejahatan dari 4 orang terduga tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
"Keempat orang terduga tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial L di tangkap di Polsek Gunung Bintang Awai, sementara 3 lainnya ditangkap dikota Buntok," kata Kapolres.
Dikatakan oleh orang nomor satu di Polres Barsel bahwa Pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu tersebut, disaksikan dari pihak Pengadilan, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Penasehat hukum, terduga tersangka, awak media cetak dan elektronik serta jajaran Polres Barsel.
“Terkait kasus tersebut, barang bukti jenis sabu-sabu telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan untuk uji laboratorium,” kata Kapolres Barsel.
Lebih lanjut Kapolres Barsel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Barsel.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkotika Jika masyarakat melihat dan mengetahui segera laporkan dan jangan takut melaporkannya kepada pihak berwajib kata Kapolres Barsel.
“Kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan kepada kita untuk segera di tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara untuk terduga tersangka pelaku tindak kejahatan Narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun (riz)